Galeri Foto
.png)

Halo Sahabat Yasyfin, Lagi butuh berobat, eh status BPJS PBI tiba-tiba malah Nonaktif? 😱 Pasti kaget dan bingung banget ya. Tenang, kami ada solusinya! Kita bantu urus biar status kepesertaan kamu kembali aktif atau beralih ke jalur yang tepat tanpa ribet. Kesehatan nggak bisa nunggu, yuk beresin sekarang! Tahap-tahapnya sebagai berikut :
1. Daftar Kembali Sebagai Peserta PBI Jika kamu masih termasuk dalam kategori:
- Peserta penerima bantuan iuran (PBI) yang dinonaktifkan pada januari 2026
- Masyarakat miskin atau kurang mampu
- Sedang mengidap penyakit kronis, katastropik, atau kondisi darurat medis Kamu dapat mengaktifkan kembali status BPJS Kesehatan kamu sebagai peserta PBI dengan melapor ke Dinas Sosial terkait, untuk diajukan kembali menjadi peserta PBI.
2. Beralih Ke Peserta PBU (Peserta Mandiri) Jika kamu tergolong mampu, kamu bisa beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBU) atau yang bisa disebut mandiri. Dengan begitu, BPJS Kesehatan kamu bisa aktif dan kamu bisa memilih kelas rawat inap sesuai dengan kemampuan. Caranya :
- Chat ke WA Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
- Pilih menu administrasi - Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur pengaktifan kembali status kepesertaan
- Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Swa foto dengan KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Buku Tabungan
- Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan tanpa dikenakan masa tunggu 14 hari
3. Beralih Ke Peserta PPU ( Peserta Pekerja) Jika kamu adalah seorang pekerja atau anggota keluarga dari seorang pekerja (Istri/Suami/Anak), kamu bisa beralih kepesertaan dari peserta PBI menjadi Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU). Iuran BPJS Kesehatan kamu otomatis akan terdaftar dan dibayarkan oleh perusahaan tempat kamu atau anggota keluarga kamu bekerja, serta status BPJS Kesehatan kamu dapat kembali aktif. Caranya:
- Jika kamu adalah seorang pekerja, kamu cukup melaporkan diri ke HRD atau bagian kepegawaian di perusahaan untuk mendaftarkan kamu beserta keluarga sebagai peserta PPU yang ditanggung oleh perusahaan.
- Jika kamu adalah anggota keluarga dari seorang pekerja yang telah terdaftar sebagai peserta PPU, maka kamu dapat mendaftarkan diri ke BPJS Kesehatan dengan cara;
a) Chat wa ke Pandawa BPJS Kesehatan di 08118165165
b) Pilih menu administrasi
c) Klik tautan yang dikirimkan, lalu pilih fitur penambahan anggota keluarga
d) Lampirkan dokumen yang diminta, seperti Kartu Keluarga
e) Proses pendaftaran selesai, kepesertaan BPJS Kesehatan kamu akan segera aktif setelah iuran dibayarkan oleh perusahaan Penonaktifan peserta PBI oleh Kementrian Sosial merupakan langkah untuk memastikan bahwa penerima
bantuan iuran benar-benar orang yang berhak untuk menerima agar lebih tepat sasaran. Kuota peserta PBI yang dinonaktifkan langsung diisi oleh penerima bantuan iuran yang benar-benar berhak untuk menerima berdasarkan data tunggal sosial dan ekonomi nasional (DTSEN). Hingga saat ini, pemerintah sudah menanggung lebih dari 96 juta masyarakat untuk terdaftar sebegai peserta PBI.